Bapak-bapak pendengar yang terhormat.
Bapak ketua RT 013 beserta staf yang terhormat.
Bapak-bapak dan ibu-ibu hadirin yang terhormat.
Saya juga yang terhormat.
Kita  manusia-manusia yang terhormat ini tentunya sependapat bahwa pemuda  adalah harapan bangsa, termasuk harapan bang Samiun, bang Sarudin dan  bang Saragih.
Kepada para pemudalah akan kita wariskan simpanan-simpanan kita yang terlanjur hamil atau yang sudah over size.
Tapi  sayang, sayang 999 kali sayang para pemuda semakin banyak yang  menyia-nyiakan harapan itu. Mereka sudah enggan menjadi harapan bangsa,  mereka lebih senang menjadi harapan tante.
Bung Karno pernah  menganjurkan supaya kita menggantungkan cita-cita di bintang, tapi  nyatanya para pemuda menggantungkan celananya di sisi ranjang.
Saudara-saudara pendengar sebangsa dan setanah Jawa.
Menurut  hasil seminar para ahli hukum karma di Nusakambangan belum lama ini,  hal demikian terjadi tidak lain adalah karena undang-undang.  Undang-undang hukum acara pacaran yang kita miliki sudah ketinggalan  andong. Undang-undang itu adalah warisan jaman kuda gigit jari.
Karena  itulah dengan didorong oleh mesin giling yang nongkrong dipinggir  jalan, rancangan undang-undang hukum acara pacaran yang disempurnakan  telah kami selesaikan.
Dan sukur beratus-ratus sukur berkat  bantuan keuangan Yang Maha Kuasa, rancangan undang-undang itu telah  diterima secara aklamasi tanpa voting-votingan. Dan dengan suara bulat  panjang telah disahkan menjadi undang-undang.
Sekarang undang-undang itu akan kami bacakan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Perawan Dan Lubang Angin
Menimbang masih adanya pungli di jembatan-jembatan timbang.
Mengingat semakin banyak orang yg sakit ingatan di Grogol.
Memutuskan...
Menetapkan...
Memberlakukan undang-undang hukum acara pacaran yang disempurnakan secara murni dan sambil-sambilan.
Pasal 1Untuk  merangsang partisipasi para pemuda ikut aktif mensukseskan jalur-jalur  pemerataan, maka waktu berpacaran ditetapkan minimal 45 menit dan  maksimal semalam suntuk.
Lewat dari batas waktu itu mereka harus berpisah atau dinikahkan di depan hansip.
Pasal ini dimaksud agar pemerataan kenikmatan dapat diwujudkan.
Mereka yang belum punya pacar akan memperoleh pasangan.
Pasal 2
Selama  dollar amerika masih goncang, yang secara otomatis mempengaruhi nilai  nominal setiap wanita, maka pemberian kepada pacar ditetapkan paling  murah sepasang sandal jepit dan paling mahal sebuah mercy.
Pasal ini dimaksud agar pemuda mulai menghayati pola hidup sederhana.
Pasal 3
Pemuda yang mengunjungi pacar dilarang keras membawa oleh-oleh untuk calon mertua.
Pasal ini dimaksud agar kebiasaan para mertua yang menjadikan menantunya sapi perahan dapat dihilangkan secara berangsur-angsur.
Karena menurut penyelidikan mertua adalah singkatan dari ‘merongrong sampai tua’.
Pasal 4
Untuk  mensukseskan program kesehatan nasional bahwa sejak tahun 1980  Indonesia harus terbebas dari penyakit sariawan, maka remaja yang sedang  bermesraan dilarang keras berciuman dengan cara adu mulut dg mulut.
Kalau mau ciuman cukup adu dengkul dengan dengkul.
Pasal 5
Untuk  memelihara normalisasi kampung pacar pria dilarang keras memasukkan  benda yang keras kedalam lobang yang ada dipermukaan kulit kekasihnya.
Dengan kata lain pacar pria dilarang keras mengkorek upil ataupun mengkorek kuping kekasihnya.
Pasal 7
Remaja yang bermesraan dilarang keras berkeliaran di tempat-tempat umum diatas jam 4 subuh.
Barang siapa yang melanggar undang-undang ini akan dituntut didepan tembok.
Pacar pria bisa dijatuhi hukum potong sedang wanitanya hukum sumbat.
Pasal 8Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dikemudian hari kalau ada anggarannya.
Ditetapkan ditempat penetapan.
Pada tanggal 30 februari 1980.
Jam 14.00 waktu Indonesia bagian karet.
Yang bertanda kaki
Legimin Bond Sarjana Asli
 
0 komentar:
Posting Komentar