Selasa, 18 Januari 2011

PLN Berharap KPPU segera Keluarkan Fatwa "Capping"

PLN Berharap KPPU segera Keluarkan Fatwa "Capping"
Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) berharap, Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera mengeluarkan fatwa hukum mengenai pembatasan atau "capping" kenaikan tarif dasar listrik maksimal 18 persen.
Direktur Manajemen Risiko dan Bisnis PLN Murtaqi Syamsuddin di Jakarta, Senin mengatakan, PLN ingin segera mempunyai kepastian hukum terkait kebijakan pencabutan "capping" TDL per 1 Januari itu.
"Kami harapkan penetapan hukum KPPU ini mengakhiri permasalahan `capping,`" katanya.
Menurut dia, PLN memerlukan pendapat hukum yang memastikan kebijakan "capping" tidak melanggar peraturan.
Di samping, lanjutnya, PLN juga ingin tetap menjaga iklim investasi dan kompetisi usaha yang sehat.
Pada 11 Januari lalu, PLN telah melakukan konsultasi dan melayangkan surat ke KPPU.
PLN ingin memastikan ke KPPU, apakah menghilangkan disparitas harga dengan memberlakukan tarif secara penuh sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010 telah sesuai UU 5/1999.
Lalu, apakah jika "capping" 18 persen tetap diberlakukan bagi pelanggan-pelanggan tertentu, akan melanggar UU 5/1999 atau tidak.
Data PLN menyebutkan, dari 38.449 pelanggan industri, hanya 9.771 atau 25 persen yang menikmati "capping" kenaikan TDL maksimal 18 persen sejak 1 Juli 2010.
Sedangkan, pelanggan sejenis lainnya terkena kenaikan normal hingga di atas 20 persen.
Sebelumnya, Anggota KPPU Didik Akhmadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji kebijakan "capping" tersebut melanggar Pasal 19 UU No 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau tidak.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan meminta keterangan industri baik yang menikmati "capping" maupun tidak, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.
Didik juga mengatakan, pihaknya mengkaji keterkaitan penerapan pembatasan dengan UU APBN 2011.
Menurut dia, berdasarkan data PLN, tarif pelanggan industri golongan tegangan rendah (TR) yang mendapatkan "capping" hanya Rp803 per kWh, sementara tidak "capping" mencapai Rp916 per kWh.
PLN mulai 1 Januari 2011 mencabut pembatasan kenaikan TDL maksimal 18 persen yang diterapkan kepada pelanggan industri sejak 1 Juli 2010.
Artinya, kalau sebelumnya, pelanggan industri diberikan insentif berupa penundaan kenaikan TDL sesuai Permen ESDM 7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan PT PLN atau dikenakan pembatasan kenaikan maksimal 18 persen.
Maka, mulai Januari ini, industri tersebut mesti mengacu Permen ESDM 7/2010 secara penuh dan dicabut pembatasan kenaikannya.
Alasannya, penerapan "capping" itu membuat disparitas tarif antara pelanggan industri yang mendapat insentif "capping" dan industri baru yang tidak menikmati "capping."
Pencabutan "capping" juga dikarenakan alasan subsidi sesuai kuota APBN 2011 yang ditetapkan Rp40,7 triliun.

0 komentar:

Posting Komentar