Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa instruksi Presiden bukan untuk mempengaruhi vonis kasus Gayus Tambunan, yang akan diketuk Majleis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Instruksi itu, katanya, berkaitan dengan kewajiban para penegak hukum yang berada di bawah tanggungjawab Presiden. Dan tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan. Instruksi itu adalah pegangan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Jadi kalau kami keras ke bawahan, saya bisa bilang, 'Presiden sudah marah-marah kepada kami'. Sudah memberi ketegasan agar kerja yang benar." jelas Patrialis.
Pemerintah, kata Patrialis, tidak memiliki kapasitas untuk meminta agar Gayus divonis berat atau ringan. Semua diserahkan kepada hakim yang memimpin sidang vonis Gayus.
"Saya hanya mengatakan berikan keadilan sesuai kesalahan. Kami tidak mau dan tidak punya kapasitas untuk meminta dihukum berat atau ringan," ucap Patrialis.
0 komentar:
Posting Komentar