Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar,  menegaskan bahwa instruksi Presiden bukan untuk mempengaruhi vonis kasus  Gayus Tambunan,  yang akan diketuk Majleis Hakim di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan pada hari ini.
Instruksi itu, katanya, berkaitan dengan kewajiban para penegak  hukum yang berada di bawah tanggungjawab Presiden. Dan tidak ada  hubungannya dengan putusan pengadilan. Instruksi itu adalah pegangan  bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Jadi kalau kami keras ke bawahan, saya bisa  bilang, 'Presiden  sudah marah-marah kepada kami'. Sudah memberi ketegasan agar kerja yang  benar." jelas Patrialis.
Pemerintah, kata Patrialis, tidak memiliki kapasitas untuk meminta  agar Gayus divonis berat atau ringan. Semua diserahkan kepada hakim yang  memimpin sidang vonis Gayus.
"Saya hanya mengatakan berikan keadilan sesuai kesalahan. Kami tidak  mau dan tidak punya kapasitas untuk meminta dihukum berat atau ringan,"  ucap Patrialis.
 
0 komentar:
Posting Komentar