Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Januari 2011

Hari Ini Gayus Hadapi Vonis Hakim

Gayus Tambunan menjalani sidang Pledoi
Nasib Gayus Tambunan ditentukan hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyuap penegak hukum dan mafia pajak dalam kasus PT Surya Alam Tunggal itu.
"Ya, rencananya pembacaan vonis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, ketika dihubungi Selasa 18 Januari 2011 malam.
Sidang vonis itu menurut jadwal di pengadilan akan digelar pukul 10 pagi.  Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga dituntut denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.
Guna memperkuat tuntutannya itu, jaksa membidik Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.
Selain Gayus, yang juga akan divonis hari ini adalah mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung. Rencananya pembacaan vonis Haposan akan digelar siang hari ini.
Sesudah vonis itu, Gayus tampaknya akan tetap bolak-balik ke Mabes Polri dan mungkin juga pengadilan. Sebab sejumlah kasus lain sudah menunggu. Selain soal kasus paspor palsu, Gayus juga akan diperiksa sehubungan dengan 151 perusahaan yang pernah ditanganinya.
Daftar perusahaan dan data pajak 151 perusahaan itu sudah dikirim Menteri Keuangan ke Mabes Polri dan segera dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua lembaga itu, dibantu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengusut kasus ini. Presiden sudah menugaskan Wakil Presiden Boediono untuk mengawasinya.
Siapa saja daftar 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu? Mereka terdiri perusahaan asing  dari Amerika Serikat, Eropa dan Asia, beberapa perusahaan BUMN dan perusahaan nasional milik sejumlah pengusaha papan atas. (lihat daftar perusahaan itu di sini)
VIVANews sudah melakukan verifikasi ke beberapa dari sejumlah perusahaan itu. Mereka membantah mengenal Gayus, apalagi berurusan pajak dengannya.  Sejumlah perusahaan dalam daftar itu  mengaku pernah diperiksa Mabes Polri dan Kejaksaan terkait kasus ini. ( Baca selengkapnya tanggapan perusahaan itu di sini).
Kemarin, Selasa 18 Januari 2010, santer beredar kabar bahwa PT Freeport, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua mestinya juga masuk dalam daftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu.
Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR Bambang Soesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa nama Freeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap.

Instruksi Presiden Tak Pengaruhi Vonis Gayus

Patrialis Akbar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa instruksi Presiden bukan untuk mempengaruhi vonis kasus Gayus Tambunan,  yang akan diketuk Majleis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Instruksi itu, katanya, berkaitan dengan kewajiban para penegak hukum yang berada di bawah tanggungjawab Presiden. Dan tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan. Instruksi itu adalah pegangan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Jadi kalau kami keras ke bawahan, saya bisa  bilang, 'Presiden sudah marah-marah kepada kami'. Sudah memberi ketegasan agar kerja yang benar." jelas Patrialis.
Pemerintah, kata Patrialis, tidak memiliki kapasitas untuk meminta agar Gayus divonis berat atau ringan. Semua diserahkan kepada hakim yang memimpin sidang vonis Gayus.
"Saya hanya mengatakan berikan keadilan sesuai kesalahan. Kami tidak mau dan tidak punya kapasitas untuk meminta dihukum berat atau ringan," ucap Patrialis.

Selasa, 18 Januari 2011

Inilah Instruksi Presiden Terkait Kasus Gayus

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya membahas kasus mafia pajak Gayus Tambunan dalam rapat kabinet terbatas, Senin (17/1). Dalam kesempatan itu, Presiden Yudhoyono mengeluarkan instruksi yang dituangkan dalam Instruksi Presiden [baca: Soal Gayus, Presiden Keluarkan Instruksi Khusus] Presiden menginstruksikan penuntasan kasus Gayus, termasuk sanksi bagi pihak yang bersalah. Menurutnya ada sejumlah penyimpangan dalam kasus Gayus, baik di lingkungan pajak, peradilan, maupun keimigrasian. "Terjadinya penyimpangan dan pelanggaran pada kasus itu. Dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan direktorat jenderal pajak," ujar Presiden Yudhoyono.
Berikut instruksi yang disampaikan presiden terkait kasus Gayus:
1. Polri/kejaksaan/Kemenkumham dan Kemenkeu segera tuntaskan kasus Gayus dengan melibatkan KPK dan PPATK
2. Dorong KPK untuk tangani kasus yang belum ditangani polisi
3. Audit kinerja pada lembaga yang terkait dengan kasus Gayus
4. Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu
5. Penegakan hukum dengan metoda pembuktian terbalik
6. Kembalikan uang dan aset negara
7. Mutasi dan pencopotan bagi yang bersalah
8. Penataan lembaga, organisasi, atau pejabat yang bersalah
9. Tinjau ulang sistem kerja
10.Laporan berkala penuntasan kasus Gayus
11. Jelaskan kepada masyarakat luas terkait kasus Gayus
12. Tugaskan Wapres bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk pengawasan
Masyarakat berharap pemerintah serius menuntaskan dan mengungkap mereka yang terlibat dalam mafia pajak. Jika tidak, kasus Gayus hanya menjadi dagelan belaka dan jangan salahkan masyarakat jika tak lagi percaya dengan pemerintah.

Tokoh Lintas Agama Desak Pemerintah Akhiri Pengingkaran

Tokoh Lintas Agama Desak Pemerintah Akhiri Pengingkaran
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah tokoh lintas agama berkomitmen mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri pengingkaran terhadap UUD 1945 guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran masyarakat dan bangsa.
"Saat ini masih merebak kekerasan atas nama agama, kebebasan berpendapat dan pers yang masih dibiarkan oleh negara. Imunitas terhadap pelanggaran HAM masih sangat jelas," kata Wakil Koordinator Tokoh Lintas Agama Shalahuddin Wahid saat membacakan Pernyataan Terbuka Tokoh-Tokoh Lintas Agama kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi hingga 5,8 persen, namun dalam kenyataannya masih banyak kantong-kantong kemiskinan di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun tidak sesuai dengan kenyataannya. Pemerintah juga tidak memberikan perhatian terhadap korban pelanggaran HAM berat dan tidak mampu membela buruh migran yang mendapatkan perlakuan buruk di berbagai negara.
"Pemerintah tidak mampu melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai amanat pembukaan UUD 1945," kata Gus Solah sapaan Shalahuddin Wahid.
Ia menegaskan, bila pemerintah mengabaikan permasalahan-permasalahan tersebut, berarti pemerintah melakukan kebohongan publik (dalam pengertian ada kesenjangan antara ucapan dan tindakan atau antara pernyataan dan kenyataan).
Di tempat yang sama, Pendeta Andreas A Yewangoe mengatakan, apa yang disampaikan oleh tokoh lintas agama untuk memperingatkan pemerintah, bahwa ada yang tidak beres dalan menjalankan pemerintahannya.
"Kita ingin ingatkan pemerintah dengan keras. Tokoh agama buka politisi, namun kami hanya teruskan keluhan dari masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam pertemuan sejumlah tokoh agama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin malam di Istana Negara, para tokoh lintas agama akan menyampaikan seperti pertemuan sebelumnya di PP Muhammadiyah.
"Tokoh agama tidak akan beranjak dari komitmen sebelumnya," katanya.
Dalam pembacaan pernyataan terbuka tersebut, hanya empat orang saja tokoh lintas agama yang hadir, yakni KH Shalahuddin Wahid, Mgr MD Situmorang, Pendeta Andreas A Yewangoe dan Nyoman Udayana Sangging, sementara Syafii Maarif, Din Syamsuddin Bhikku Sri Pannyavaro dan Franz Magnis Suseno tidak hadir.
"Meski tidak semua tokoh lintas agama hadir pada pembacaan pernyataan tersebut, namun komitmen kami tetap sama. Tidak ada perubahan apa pun," kata Andreas.