Nasib Gayus Tambunan ditentukan hari ini. Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menjatuhkan vonis terhadap  terdakwa penyuap penegak hukum dan mafia pajak dalam kasus PT Surya Alam  Tunggal itu.
"Ya, rencananya pembacaan vonis," kata Kepala Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan M Yusuf, ketika dihubungi Selasa 18 Januari 2011 malam.
Sidang vonis itu menurut jadwal di pengadilan akan digelar pukul 10  pagi.  Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar Gayus dihukum 20  tahun penjara. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga  dituntut denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.
Guna memperkuat tuntutannya itu, jaksa membidik Gayus dengan empat  pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18  undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang  Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap  penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana  korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar  Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani  perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan  orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.
Selain Gayus, yang juga akan divonis hari ini adalah mantan  pengacaranya, Haposan Hutagalung. Rencananya pembacaan vonis Haposan  akan digelar siang hari ini.
Sesudah vonis itu, Gayus tampaknya akan tetap bolak-balik ke Mabes  Polri dan mungkin juga pengadilan. Sebab sejumlah kasus lain sudah  menunggu. Selain soal kasus paspor palsu, Gayus juga akan diperiksa  sehubungan dengan 151 perusahaan yang pernah ditanganinya.
Daftar perusahaan dan data pajak 151 perusahaan itu sudah dikirim  Menteri Keuangan ke Mabes Polri dan segera dikirim ke Komisi  Pemberantasan Korupsi. Dua lembaga itu, dibantu Pusat Pelaporan dan  Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengusut kasus ini. Presiden  sudah menugaskan Wakil Presiden Boediono untuk mengawasinya.
Siapa saja daftar 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu?  Mereka terdiri perusahaan asing  dari Amerika Serikat, Eropa dan Asia,  beberapa perusahaan BUMN dan perusahaan nasional milik sejumlah  pengusaha papan atas. (lihat daftar perusahaan itu di sini)
VIVANews sudah melakukan verifikasi ke beberapa dari sejumlah  perusahaan itu. Mereka membantah mengenal Gayus, apalagi berurusan pajak  dengannya.  Sejumlah perusahaan dalam daftar itu  mengaku pernah  diperiksa Mabes Polri dan Kejaksaan terkait kasus ini. ( Baca  selengkapnya tanggapan perusahaan itu di sini).
Kemarin, Selasa 18 Januari 2010, santer beredar kabar bahwa PT  Freeport, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat yang beroperasi  di Papua mestinya juga masuk dalam daftar perusahaan yang pernah  ditangani Gayus itu.
Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR Bambang  Soesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa nama  Freeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat Jenderal  Pajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap.
 
0 komentar:
Posting Komentar