Nasib Gayus Tambunan ditentukan hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyuap penegak hukum dan mafia pajak dalam kasus PT Surya Alam Tunggal itu.
"Ya, rencananya pembacaan vonis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, ketika dihubungi Selasa 18 Januari 2011 malam.
Sidang vonis itu menurut jadwal di pengadilan akan digelar pukul 10 pagi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga dituntut denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.
Guna memperkuat tuntutannya itu, jaksa membidik Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.
Selain Gayus, yang juga akan divonis hari ini adalah mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung. Rencananya pembacaan vonis Haposan akan digelar siang hari ini.
Sesudah vonis itu, Gayus tampaknya akan tetap bolak-balik ke Mabes Polri dan mungkin juga pengadilan. Sebab sejumlah kasus lain sudah menunggu. Selain soal kasus paspor palsu, Gayus juga akan diperiksa sehubungan dengan 151 perusahaan yang pernah ditanganinya.
Daftar perusahaan dan data pajak 151 perusahaan itu sudah dikirim Menteri Keuangan ke Mabes Polri dan segera dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua lembaga itu, dibantu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengusut kasus ini. Presiden sudah menugaskan Wakil Presiden Boediono untuk mengawasinya.
Siapa saja daftar 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu? Mereka terdiri perusahaan asing dari Amerika Serikat, Eropa dan Asia, beberapa perusahaan BUMN dan perusahaan nasional milik sejumlah pengusaha papan atas. (lihat daftar perusahaan itu di sini)
VIVANews sudah melakukan verifikasi ke beberapa dari sejumlah perusahaan itu. Mereka membantah mengenal Gayus, apalagi berurusan pajak dengannya. Sejumlah perusahaan dalam daftar itu mengaku pernah diperiksa Mabes Polri dan Kejaksaan terkait kasus ini. ( Baca selengkapnya tanggapan perusahaan itu di sini).
Kemarin, Selasa 18 Januari 2010, santer beredar kabar bahwa PT Freeport, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua mestinya juga masuk dalam daftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu.
Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR Bambang Soesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa nama Freeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap.
0 komentar:
Posting Komentar